PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 13
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
(1) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf b dilakukan berdasarkan:
- hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
- data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
- basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia; dan
- aspek ekonomi dan sosial. (21 Pen5rusunan Baseline Emisi GRK dilakukan dalam lingkup:
- nasional;
- Sektor; dan
- provinsi.
