PERPRES
PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET
Pasal 12
BAB 3 — UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA
Hasil pelaksanaan inventarisasi Emisi GRK dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme:
- Pelaku Usaha kepada bupati/walikota, gubernur, atau menteri terkait sesuai dengan persetujuan teknis yang didapatkan paling lambat bulan Maret;
- bupati/walikota meyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Gubernur melalui aplikasi berbasis ueb paling lambat bulan Maret;
- gubernur menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Menteri melalui aplikasi berbasis ueb paling lambat bulan Juni; dan
- menteri terkait menyampaikan laporan hasil Inventarisasi GRK kepada Menteri melalui aplikasi berbasis web paLtng lambat bulan Juni.
