PERPRES
GAJI DAN TUNJANGAN
Pasal 4
(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan struktural;
- tunjangan jabatan fungsional; atau
- tunjangan lainnya.
(3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
. Pasal 5. .
SK No 037908 A
PRESIDEN
