PERPRES
GAJI DAN TUNJANGAN
Pasal 3
(1) PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau
kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji
istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji
istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
