PERPRES
GAJI DAN TUNJANGAN
Pasal 2
(1) PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk
melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golpngan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Besaran
SK No 037907 A
PRESIDEN
(3) Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
