PERPRES
GAJI DAN TUNJANGAN
Pasal 5
(1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi
Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
