PERPRES
PERIZINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 6
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian dan
penyelenggaraan serta pembinaan, dan pengawasan IUMK
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
