PERPRES
PERIZINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
