PERPRES
PERIZINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 5
(1) Pembinaan dan pengawasan teknis penyelenggaraan
IUMK dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
(2) Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan IUMK.
(3) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan
IUMK kepada Bupati/Walikota.
