PERPRES
PERIZINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 4
(1) Pelaksana IUMK adalah Camat yang mendapatkan
pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
(2) Pelaksana IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat didelegasikan kepada Lurah/Kepala Desa dengan
mempertimbangkan karakteristik wilayah.
(3) Karakteristik wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(4) Untuk mendukung pelaksanaan IUMK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan pendataan terhadap
pelaku usaha mikro dan kecil oleh Lurah/Kepala Desa
di wilayah kerjanya.
(5) Lurah/Kepala Desa melaporkan pendataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara periodik
kepada Camat.
Pasal ...
