PERPRES
PERIZINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 3
(1) Ruang lingkup pengaturan IUMK meliputi pengaturan
pemberian IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
(2) IUMK diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil
sesuai persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri.
(3) IUMK diberikan dalam bentuk naskah satu lembar.
(4) Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil
dibebaskan atau diberikan keringanan dengan tidak
dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
