PERPRES
PERIZINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL
Pasal 2
(1) IUMK dimaksud untuk memberikan kepastian hukum
dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro
dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
(2) Tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan
kecil untuk:
- mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam
berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
- mendapatkan pendampingan untuk pengembangan
usaha;
- mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan
ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan
- mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan
dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau
lembaga lainnya.
Pasal ...
