PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN SEVENTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE...
Pasal 5
(Pasal 31 yang telah diubah) Perubahan Peraturan-petaturan Umum, Konvensi dan Persetujuan-persetujuan
- Peraturan-peraturan Umum, Konvensi dan Persetujuan-persetujuan harus menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk persetujuan proposal yang berkaitan dengan hal-hal yang diatur dalam Peraturan-peraturan umum, konvensi dan Persetujuan-persetujuan.
- Konvensi dan Persetujuan-persetujuan mulai berlaku secara simultan dan mempunyai masa berlaku yang sama. Pada hari Kongres MENETAPKAN mulai berlaku terhadap Akta-akta tersebut, Akta-akta yang berkaitan dengan Kongres sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
