PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN SEVENTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE...
Pasal 3
(Pasal 22 yang telah diubah) Akta-akta Perhimpunan
- Konstitusi menjadi dasar Akta-akta Perhimpunan. Konstitusi memuat peraturan organik Perhimpunan dan tidak dapat dilakukan reservasi.
- Peraturan Umum harus memuat ketentuan-ketentuan yang menjamin aplikasi Konstitusi dan kerja Perhimpunan. Ketentuan-ketentuan tersebut mengikat semua negara anggota dan tidak dapat dilakukan reservasi.
- Konvensi Pos Sedunia, Peraturan Surat Pos dan Peraturan Paket Pos memuat peraturan yang berlaku terhadap layanan pos internasional dan ketentuan-ketentuan tentang layanan surat pos dan paket pos. Akta-akta tersebut mengikat semua negara anggota. Unofficial Translations (Terjemahan Tidak Resmi)
- Persetujuan-persetujuan Perhimpunan beserta
Peraturan-peraturannya, mengatur layanan lainnya selain Surat pos dan paket pos di antara negara anggota yang turut serta di dalamnya. Perjanjian-perjanjian tersebut hanya mengikat negara-negara dimaksud. 5. Peraturan-peraturan yang memuat peraturan penerapannya yang diperlukan untuk implementasi Konvensi dan Persetujuan-persetujuan, harus disusun oleh Dewan Operasi Pos, dengan memperhatikan keputusan-keputusan yang diambil oleh Kongres. 6. Protokol Akhir yang dilampirkan pada Akta-Akta Perhimpunan sebagaimana disebutkan pada ayat 3, 4 dan 5 memuat reservasi terhadap Akta-akta tersebut. Pasal lV (Pasal 30 yang telah diubah) Perubahan Konstitusi
- Untuk diadopsi, proposal-proposal yang diserahkan kepada Kongres dan berkaitan dengan Konstitusi harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga negara anggota Perhimpunan yang mempunyai hak suara.
- Perubahan yang diadopsi oleh Kongres berbentuk Subjek protokol tambahan dan, mulai berlaku pada saat yang sama dengan pembaruan Akta-akta dalam Kongres yang sarna, kecuali Kongres MEMUTUSKAN lain. Perubahan-perubahan tersebut harus segera diratifikasi oleh negara anggota dan instrumen ratifikasi terse but sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam pasal 26.
