PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN SEVENTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
