PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN SEVENTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE...
Pasal 6
Akses terhadap Protokol Tambahan dan Akta-akta Perhimpunan yang lain
- Negara anggota yang be/urn menandatangani Protokol ini dapat masuk pada Protokol ini kapan saja.
- Negara anggota yang menjadi pihak pada Akta-akta yang diperbaharui oleh Kongres tetapi belum menandatanganinya dapat masuk sesegera mungkin.
- Instrumen-instrumen aksesi yang berkaitan dengan hal-hal yang
disebut pada ayat 1 dan 2 harus dikirimkan kepada Direktur Jenderal Biro Internasional, yang akan memberitahukan kepada Pemerintah-pemerintah negara anggota atas pendepositan mereka.
