PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 9
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang
berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada
Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai
akibat dari:
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2016 yang tidak terserap;
pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri
yang telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian
Pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
