Pasal 8
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah
Pusat berupa:
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman dan hibah termasuk pinjaman dan hibah
yang diterushibahkan;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara
Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, atau antar
subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999
(BA BUN);
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan
kegiatan/proyek Kementerian Negara/Lembaga
termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN
yang tidak terserap pada tahun 2016;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni
untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
ineligible expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antara program lama dan
www.peraturan.go.id
2016, No.253
pogram baru dalam rangka penyelesaian
administrasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
sepanjang telah disetujui DPR;
- pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan dana
untuk penyelesaian restrukturisasi Kementerian
Negara/Lembaga;
- perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat
berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja
yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri
yang telah closing date;
- realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak
dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi
dan fiskal;
- Perubahan/tambahan kewajiban yang timbul dari
penggunaan dana SAL, Penarikan Pinjaman Tunai,
dan/atau penambahan SBSN sebagai akibat
tambahan pembiayaan;
- perubahan pembayaran program pengelolaan
subsidi berdasarkan perubahan parameter, realisasi
perubahan harga minyak mentah Indonesia,
dan/atau nilai tukar rupiah;
- pergeseran anggaran dalam satu atau antar
Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar
kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas
pembantuan, urusan bersama, dan/atau
dekonsentrasi; dan/atau
- pergeseran anggaran antar Program dalam satu
Bagian Anggaran dalam rangka lanjutan
penyelesaian kegiatan yang telah dianggarkan pada
tahun anggaran 2016 yang belum terselesaikan
sampai dengan akhir tahun anggaran 2016 sebagai
akibat dilakukannya penghematan anggaran pada
tahun 2016,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
www.peraturan.go.id
2016, No.253 -8-
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
