PERPRES
KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2015-2019
Pasal 3
Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini ditetapkan sebagai dasar bagi Menteri Pertahanan dalam menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara dan bagi pimpinan kementerian/ lembaga dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing terkait bidang pertahanan.
