PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PTSP
(1) Menteri teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan
dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal, menetapkan jenis-jenis Perizinan dan Nonperizinan untuk penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal.
(2) Tata cara Perizinan dan Nonperizinan untuk setiap jenis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan tersebut dalam bentuk Petunjuk Teknis yang meliputi:
- persyaratan teknis dan nonteknis;
- tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan; dan
- mekanisme pengawasan dan sanksi.
(3) Dalam menetapkan jenis dan tata cara Perizinan dan Nonperizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri teknis/Kepala Lembaga berkoordinasi dengan lembaga/instansi terkait.
