Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PTSP
(1) Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mencakup urusan pemerintahan provinsi dalam penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang diselenggarakan dalam PTSP.
(2) Urusan pemerintahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- urusan pemerintah provinsi yang diatur dalam perundang- undangan;
- urusan pemerintahan provinsi yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota; dan
- urusan pemerintah yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Gubernur.
(3) Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah provinsi dilaksanakan oleh
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (BPMPTSP).
(4) Dalam menyelenggarakan PTSP oleh provinsi, Gubernur memberikan
pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah provinsi kepada Kepala BPMPTSP Provinsi.
(5) BPMPTSP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.221 8
