Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PTSP
(1) Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mencakup urusan pemerintahan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan yang diselenggarakan dalam PTSP.
(2) Urusan pemerintahan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- urusan pemerintah kabupaten/kota yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan
- urusan pemerintah yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Bupati/Walikota.
(3) Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan
oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota (BPMPTSP) Kabupaten/Kota.
(4) Dalam menyelenggarakan PTSP oleh kabupaten/kota,
Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota.
(5) BPMPTSP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
