PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PTSP
BPMPTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) selain penyelenggaraan fungsi pelayanan terpadu Perizinan dan Nonperizinan, melakukan fungsi penyelenggaraan penanaman modal.
