PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PTSP
(1) Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau di Kawasan Ekonomi Khusus diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dari Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.221 9
Bagian Kesatu Standar
