PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PTSP
(1) Menteri teknis/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan
dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal, menyusun dan menetapkan bidang-bidang usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1), angka 2), angka 3), angka 4), dan angka 6).
(2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berkoordinasi dengan
Menteri teknis/Kepala Lembaga untuk menginventarisasi perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 5.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.221 7
