PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP
(1) Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
dilaksanakan oleh:
- Pemerintah yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang penanaman modal yang merupakan urusan Pemerintah;
- Pemerintah provinsi untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan provinsi; dan
- Pemerintah kabupaten/kota untuk pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari urusan wajib dan urusan pilihan yang menjadi urusan kabupaten/ kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.221 5
(2) Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota.
Bagian Kesatu Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah
