PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PTSP
(1) Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a mencakup urusan pemerintahan di bidang
Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;
- urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang meliputi:
- Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
- Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
- Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
- Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
- Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
- Bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut undang-undang.
(3) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan
modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.221 6
- Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain;
- Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing;
- Penanam Modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain; yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.
