PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah.
