PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan yang mengatur PTSP yang telah ada disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.221 16
