PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
