PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini maka Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
