PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Badan yang telah melaksanakan fungsi pelayanan Perizinan dan Nonperizinan secara terpadu satu pintu sebelum berlakunya dan tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Presiden ini.
