PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perizinan dan Nonperizinan yang telah diperoleh dari Pemerintah
sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan dan Nonperizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penanam Modal yang sebelumnya telah memperoleh Perizinan dan
Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang membutuhkan Perizinan dan Nonperizinan lebih lanjut, permohonannya diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
