PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Dalam hal BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota belum terbentuk, permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang telah disampaikan kepada daerah dan belum memperoleh persetujuan diselesaikan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
- Dalam hal BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota telah terbentuk permohonan Perizinan dan Nonperizinan yang telah disampaikan kepada daerah dan belum memperoleh persetujuan diselesaikan lebih lanjut oleh BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota.
