PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah daerah yang belum membentuk atau menetapkan
penyelenggara PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3), agar membentuk dan mengoperasikan PTSP paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(2) Pemerintah daerah yang telah membentuk atau menetapkan
penyelenggara PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) namun belum beroperasi, segera mengoperasikan PTSP paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
