PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 27
BAB 6 — PEMBIAYAAN PTSP
(1) Segala penerimaan negara yang timbul dari pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah diserahkan kepada Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(2) Segala penerimaan daerah yang timbul dari pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan yang merupakan urusan pemerintahan daerah diserahkan kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.221 14
