PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 24
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
Dalam menyelenggarakan PSE tanggung jawab pembiayaan dibebankan kepada:
- Badan Koordinasi Penanaman Modal, untuk antarmuka sistem
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.221 13
(interface) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal ke kementerian/lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota;
- Kementerian/lembaga untuk jaringan dan keterhubungan dari BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota;
- Pemerintah Provinsi, untuk jaringan dan keterhubungan dari BPMPTSP Provinsi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan BPMPTSP Kabupaten/Kota; dan
- Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk jaringan dan keterhubungan dari BPMPTSP Kabupaten/Kota ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan BPMPTSP Provinsi.
