PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 23
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP
Kabupaten/Kota yang menggunakan PSE menyediakan jejak audit (audit trail) atas seluruh kegiatan dalam PSE.
(2) Jejak audit (audit trail) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk mengetahui dan menguji kebenaran proses transaksi elektronik melalui PSE.
(3) Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian/ Lembaga
BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP Kabupaten/Kota menggunakan jejak audit (audit trail) yang ada di PSE sebagai dasar penelusuran apabila terjadi perbedaan data dan informasi.
