PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 22
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP
Kabupaten/Kota memiliki hak akses terhadap PSE.
(2) Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas data dan informasi dan menjaga keamanan atas penggunaan hak akses tersebut.
