Pasal 21
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan
Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah menyampaikan dan membuka akses informasi Perizinan dan Nonperizinan meliputi jenis, persyaratan teknis, mekanisme, biaya dan Service Level Arrangement (SLA) serta informasi potensi Penanaman Modal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau BPMPTSP Provinsi dan BPMPTSP Kabupaten/Kota dan secara bertahap mengintegrasikan dengan PSE.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.221 12
(2) Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan Perizinan dan
Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah yang belum memberikan pendelegasian wewenang atau pelimpahan wewenang kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
- menetapkan tingkat layanan SLA; dan
- menggunakan standar data referensi yang ditetapkan PSE.
(3) BPMPTSP Provinsi dan BPMPTSP Kabupaten/Kota menggunakan
standar data referensi yang ditetapkan dalam SPIPISE serta menyampaikan dan membuka akses informasi Perizinan dan Nonperizinan yang meliputi jenis, persyaratan teknis, mekanisme, biaya dan SLA serta informasi potensi Penanaman Modal daerah kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(4) Kementerian/Lembaga, BPMPTSP Provinsi, dan BPMPTSP
Kabupaten/Kota menyediakan perangkat pendukung untuk pengolahan data, jaringan dan keterhubungan (interkoneksi) PSE di lingkungan masing-masing.
