PERPRES
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pasal 25
BAB 5 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan PSE diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(2) Ketentuan pelaksanaan SPIPISE diatur dengan Peraturan
Kepala/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
