PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 5
HAK INSTANSI BERWENANG Kedua belah Pihak memiliki hak untuk menolak memberikan ijin masuk bagi perorangan yang dianggap tidak diharapkan masuk atau yang dapat membahayakan keamanan masyarakat, ketertiban umum, kesehatan umum atau keamanan nasional dan untuk memperpendek masa tinggal bagi mereka yang telah berada di wilayah Negara Penerima.
