PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 6
PENUNDAAN
- Masing-masing Pihak dapat menunda sementara waktu, secara
keseluruhan atau sebagian, pelaksanaan Persetujuan ini, dengan alasan keamanan nasional, ketertiban umum atau kesehatan umum. 2. Berlakunya maupun berakhirnya tindakan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 Pasal ini harus diberitahukan kepada Pihak lainnya melalui saluran diplomatik.
