PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 4
VISA BAGI ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN KONSULER Warga negara dari masing-masing Pihak yang memegang paspor yang berlaku, merujuk kepada Pasal 1 Persetujuan ini, dan ditugaskan sebagai anggota misi diplomatik atau konsuler di dalam wilayah Pihak lain, termasuk anggota keluarga mereka (istilah anggota keluarga merujuk kepada pasangan dan anak-anak yang belum menikah), disyaratkan untuk memperoleh visa masuk yang sah dari kedutaan besar Pihak lainnya.
