PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2006 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 3
PEMBATASAN VISA Pemegang paspor yang berlaku dari setiap Pihak merujuk kepada Persetujuan ini diperbolehkan memasuki atau meninggalkan wilayah Pihak lainnya di tempat manapun yang diijinkan untuk maksud tersebut oleh pihak imigrasi yang berwenang, tanpa pembatasan apapun kecuali di tempat-tempat yang telah ditentukan dalam ketentuan keamanan, migrasi, bea cukai dan kesehatan serta ketentuan lainnya yang secara hukum dapat diterapkan kepada pemegang paspor yang berlaku, merujuk kepada Pasal 1 Persetujuan ini.
