PERPRES
CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Pasal 9
BAB 2 — JENIS, JUMLAH, WAKTU,
(1) Perubahan Jenis CPE, Jumlah CPE, dan/atau waktu
CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 diusulkan oleh:
- anggota DEN; atau
- instansi terkait yang disampaikan kepada DEN. (21 Perubahan Jenis CPE, Jumlah CPE, dan/atau waktu CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam Sidang Anggota.
(3) Perubahan Jenis CPE, Jumlah CPE, dan/atau waktu
CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Menteri selaku Ketua Harian DEN.
SK No 213752A.
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
