PERPRES
CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Pasal 8
BAB 2 — JENIS, JUMLAH, WAKTU,
(l) Lokasi CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan. (21 Persyaratan teknis dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- aspek geologi;
- kemudahan akses dalam distribusi dan pelayanan;
- rencana tata ruang wilayah;
- aspek geopolitik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
- aspek sosial dan budaya;
- aspek lingkungan;
- infrastruktur;
- pendanaan;
- perencanaan mitigasi risiko; dan/atau
- potensi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
(3) Penentuan Lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam
Sidang Anggota.
