PERPRES
CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Pasal 7
BAB 2 — JENIS, JUMLAH, WAKTU,
Waktu CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lama waktu yang ditentukan untuk memenuhi Jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sampai dengan kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Bagian
SK No 213751 A
PRESIDEN
Bagian Kelima Lokasi Cadangan Penyangga Energi
