PERPRES
CADANGAN PENYANGGA ENERGI
Pasal 6
BAB 2 — JENIS, JUMLAH, WAKTU,
Jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan sesuai dengan Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sebagai berikut:
- bahan bakar minyak jenis bensin (gasolinel sejumlah 9,64 (sembilan koma enam puluh empat) juta barel;
- Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 (lima ratus dua puluh lima koma tujuh puluh delapan) ribu metrik ton; dan
- minyak bumi sejumlah 10,L7 (sepuluh koma tujuh belas) juta barel.
Bagian Keempat Waktu Cadangan Penyangga Energi
