Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN CADANGAN PENYANGGA ENERGI
(1) Pengadaan persediaan CPE sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 hunrf a untuk Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berasal dari produksi dalam negeri dan/atau luar negeri. (21 Pengadaan persediaan CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian . . .
SK No 213753 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Penyediaan Infrastnrktur Cadangan Penyangga Energi
Pasa1 13 dalam (U CPE disimpan dan disalurkan atau didistribusikan infrastruktur CPE.
(1) (21 lnfrastruktur CPE sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas fasilitas utama dan fasilitas pendukung. (21 (3) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan sarana dan prasarana penyimpanan CPE. pada (4) Fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud ayat (21 merupakan sarana dan prasara.na penyaluran dengan atau pendistribusian CPE yang terintegrasi fasilitas utama. sebagaimana (5) Sarana dan prasarana penyimpanan CPE dimaksud pada ayat (3) dapat ditempatkan:
- di atas permukaan tanah;
- tertanam sebagian di dalam tanah;
- di bawah permukaan tanah baik alamiah maupun buatan; atau air. d. terapung di atas Permukaan
